JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam SE tersebut, Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penerapan work from anywhere (WFA) bagi ASN menjelang musim mudik Lebaran 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas melalui kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere),” ujar Rini dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).
Penyesuaian ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret hingga 27 Maret 2025, yaitu 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, dengan pengaturan pembagian pegawai yang bekerja di kantor, dari rumah, atau lokasi lain berdasarkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan.
Penting untuk diingat, SE ini juga menekankan agar penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pimpinan instansi diminta untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar, termasuk dalam sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan yang menyasar kelompok rentan.
Selain itu, Menteri PANRB juga mengingatkan pimpinan instansi untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas. Pimpinan instansi juga diimbau untuk terus memantau pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi serta menyesuaikan jam layanan bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir.