JAKARTA – Aktor Revaldo Fifaldi diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, setelah petugas mendapat informasi terkait dugaan transaksi narkotika.
Penangkapan Revaldo bermula dari laporan mengenai aktivitas transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Pondok Karya, Pondok Aren.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo),” kata Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Petugas kemudian mengamankan Revaldo di lokasi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta obat-obatan dari tempat penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu,” tutur Nasriadi.
Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Revaldo untuk menelusuri asal barang narkotika yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp 650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer,” sambungnya.
Polisi selanjutnya membawa Revaldo bersama seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika, termasuk asal barang dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menambah catatan perjalanan hukum Revaldo yang sebelumnya juga pernah terseret perkara narkotika, sehingga penangkapan terbaru kembali menjadi perhatian publik.
Kasus narkoba Revaldo Fifaldi tercatat setidaknya empat kali berurusan dengan perkara narkotika/penyalahgunaan narkoba.
1. Kasus pertama — 2006
Revaldo pertama kali ditangkap pada 10 April 2006 setelah polisi menggerebek rumah kontrakannya di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua paket kristal yang kemudian berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan mengandung metamfetamina, serta lintingan ganja dan alat isap.
Pada 30 Agustus 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan kepada Revaldo karena terbukti tanpa hak memiliki psikotropika jenis sabu.
Untuk dakwaan kepemilikan ganja, majelis hakim menyatakan tidak terbukti sebagai milik Revaldo.
2. Kasus kedua — 2010
Sekitar empat tahun setelah kasus pertama, Revaldo kembali ditangkap pada 20 Juli 2010 di Jakarta Barat ketika polisi menyebut dirinya tertangkap saat melakukan transaksi sabu.
Polisi ketika itu menyebut barang bukti yang ditemukan sekitar 50 gram sabu, sementara laporan lain mencatat hasil penimbangan mencapai 62,53 gram.
Kasus kedua menjadi perkara yang jauh lebih berat karena penyidik sempat mengindikasikan Revaldo sebagai pengedar berdasarkan jumlah barang bukti, meski polisi kemudian menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk memastikan dirinya sebagai pengedar.
Pada 5 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan karena Revaldo dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat serta memiliki dan membawa sabu 50 gram, ganja dan alat isap.
3. Kasus ketiga — 2023
Revaldo kembali ditangkap pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Polisi menemukan tiga plastik berisi ganja dengan berat masing-masing 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
Hasil tes urine saat itu dinyatakan positif mengandung methamphetamine, amphetamine dan THC, sedangkan kepada penyidik Revaldo mengaku kembali mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi sekitar empat kali dalam sepekan.
Dalam perkara tersebut, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP DKI Jakarta kemudian melakukan asesmen dan merekomendasikan Revaldo menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat, sementara proses hukumnya tetap berjalan karena statusnya sebagai residivis.
4. Kasus terbaru — 2026
Kasus terbaru terjadi pada 24 Agustus 2026 dan baru diungkap polisi pada 25 Agustus 2026.
Revaldo diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan dan sebuah telepon genggam.***



