JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat awak media menanyakan apakah ia mengenal Alfian Nasution.
“Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3).
Saat ditanya mengenai Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, Ahok mengaku tidak mengenalnya.
“Enggak kenal,” ucapnya singkat.
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Pemeriksaan berlangsung selama delapan hingga sembilan jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Ahok menyebut penyidik tidak menanyakan isu dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON lebih rendah yang ramai diperbincangkan.
“Kalau pengoplosan saya kira di sini penyidik enggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes. Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat. Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira di kulit,” ungkapnya.
Selain itu, Ahok mengaku telah melaporkan beberapa dugaan kecurangan selama ia menjabat, namun tidak merinci bentuk kecurangan tersebut.
“Beberapa kami sudah lapor. Ada yang tercium, ada yang tidak tercium. Itu dugaan, ya, karena, ‘kan, ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.