Jaksa Penuntun Umum Ajukan Banding Terhadap Vonis Herry Wirawan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung diketahui telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwatinya. Vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hukuman mati dan kebiri kimia, hal inilah yang membuat Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan banding atas tuntutan tersebut.