JATENG – Wacana pemekaran Solo menjadi Daerah Istimewa, lepas dari Provinsi Jawa Tengah. Usulan ini bukan hal baru, namun kini mengemuka dengan dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk DPR.
Apa saja syarat agar sebuah daerah menyandang status istimewa, dan apakah Solo memenuhi kriteria tersebut? Simak ulasan berikut!
Apa Itu Status Daerah Istimewa?
Di Indonesia, status daerah istimewa atau otonomi khusus diberikan kepada wilayah yang memiliki kekhususan tertentu, baik dari segi sejarah, budaya, maupun pemerintahan. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat ini, ada 9 provinsi status khusus:
- Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan enam provinsi di Papua (berstatus otonomi khusus).
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh (berstatus daerah istimewa).
Status istimewa biasanya diatur melalui undang-undang khusus, seperti UU Nomor 13/2012 untuk DIY dan UU Nomor 11/2006 untuk Aceh.
Syarat Jadi Daerah Istimewa
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah (sebelum direvisi), syarat utama sebuah daerah bisa menyandang status istimewa adalah memiliki latar belakang historis yang kuat, terutama keberadaan pemerintahan sendiri sebelum Indonesia merdeka. Pasal 1 ayat 2 UU tersebut berbunyi:
“Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan UU pembentukan termaksud dalam ayat (3), dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setingkat dengan propinsi, kabupaten atau desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.”
Contohnya, DIY telah berdiri sejak 1755 dengan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat dan resmi menyandang status istimewa sejak 1950 melalui UU Nomor 3 Tahun 1950. Begitu pula Aceh, yang mendapat status istimewa pada 1959 karena faktor sejarah, budaya, dan peran pentingnya dalam penyebaran Islam di Indonesia.
Mengapa Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa?
Wacana Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta mencuat kembali setelah mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima. Ia menegaskan bahwa Solo memiliki modal kuat untuk menyandang status ini.
“Solo minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4).
Beberapa alasan Solo jadi Daerah Istimewa:
Sejarah Panjang Kesultanan Surakarta
Solo memiliki Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang berdiri sejak 1745 sebagai penerus Kesultanan Mataram. Setelah kemerdekaan, Kesunanan Surakarta bergabung dengan Indonesia sebagai Daerah Istimewa Surakarta, meski status ini kemudian dihapus.
Peran dalam Perjuangan Kemerdekaan
Solo dikenal sebagai salah satu pusat perlawanan terhadap penjajahan Belanda. Kontribusi historis ini menjadi salah satu syarat penting untuk status istimewa.
Identitas Budaya yang Kuat
Dari batik hingga seni pertunjukan, Solo memiliki kekhasan budaya yang membedakannya dari daerah lain. Identitas ini menjadi daya tarik wisata dan kebanggaan nasional.
“Secara historis memiliki kekhususan dalam proses terhadap perlawanan terhadap penjajahan dan mempunyai kekhasan sebagai daerah.” kata Aria Bima
Tantangan dan Peluang Solo
Meski Solo memiliki modal sejarah dan budaya, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk mewujudkan status istimewa:
- Proses pemekaran daerah membutuhkan
persetujuan DPR dan pemerintah pusat, yang sering melibatkan pertimbangan politik dan ekonomi. - Solo harus membuktikan bahwa status istimewa akan membawa manfaat nyata, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian budaya.
Namun, peluangnya juga besar. Dukungan dari Keraton Surakarta dan tokoh masyarakat menunjukkan antusiasme lokal yang kuat. Jika berhasil, Solo bisa mengikuti jejak DIY, yang memiliki sistem pemerintahan monarki di bawah Sultan dan tetap menjadi bagian integral NKRI.
Apa Artinya bagi Masyarakat Solo?
Jika Solo menjadi Daerah Istimewa, masyarakat bisa mengharapkan:
- Otonomi lebih besar dalam mengelola budaya, pendidikan, dan pemerintahan lokal.
- Potensi tidak menggelar pilkada, melainkan melanjutkan tradisi kepemimpinan berbasis kesultanan.
Namun, perlu diskusi publik dan kajian mendalam agar wacana ini tidak hanya jadi mimpi, tetapi langkah nyata menuju kesejahteraan.
Solo memiliki peluang besar menjadi Daerah Istimewa berkat sejarah, budaya, dan dukungan politik. Namun, mewujudkannya membutuhkan kerja keras dan keterlibatan semua pihak.