JAKARTA – Seorang Anak SMP dilaporkan cabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) di pinggiran kali di Ciracas, Jakarta Timur. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya di pinggiran kali. Perbuatan tersebut direkam oleh warga sekitar. Disebutkan bahwa pelaku berusia 14 tahun dan merupakan siswa SMP.
“Infonya memang betul. Namun sepertinya keluarga korban melaporkan ke Polres karena diduga pelaku di bawah umur sehingga penanganannya khusus juga,” kata Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit PPA. Pelaku sendiri sudah diamankan.
“Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Anak Pelaku (ABH) sudah diamankan,” jelasnya.
Lina belum menjelaskan rinci terkait kasus tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Pada kesempatan yang berbeda, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur.
“Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum),” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara).