JAKARTA — Nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dicatut dalam laporan investigatif jaringan judi online (judol) di Kamboja.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan keras dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul.
Rahul menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tuduhan tersebut menurut Rahul, bentuk pembunuhan karakter terhadap seorang tokoh nasional yang selama ini dikenal bersih dan berdedikasi.
Dalam keterangannya, Muhammad Rahul menyampaikan: “Kami menilai tuduhan terhadap Pak Dasco sangat tidak berdasar.”
“Beliau adalah pemimpin yang memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.”
“Serta dikenal sebagai pribadi yang taat beragama dan menjunjung tinggi etika berpolitik,” tegas Rahul, dikutip Rabu (9/4/2025).
Rahul menekankan bahwa tidak ada fakta hukum yang membuktikan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad dalam aktivitas judi online.
Ia pun meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menanggapi informasi yang belum diverifikasi.
“Kami di Fraksi Gerindra mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian daring.”
“Namun menolak keras penyebaran narasi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan nama baik individu tanpa bukti kuat,” lanjut Rahu.
Lebih lanjut, Rahul mengingatkan bahwa Dasco pernah secara aktif membantu upaya penyelamatan WNI korban penipuan daring di Kamboja.
Ini merupakan sebuah aksi nyata yang justru menunjukkan kepeduliannya terhadap perlindungan warga negara Indonesia.
“Beliau justru berada di garis depan dalam membela rakyat Indonesia yang terjebak dalam jaringan penipuan luar negeri.”
“Hal ini seharusnya menjadi indikator integritas beliau, bukan justru dijadikan dasar tuduhan yang tak berdasar,” terang Rahul.
Rahul mengajak seluruh masyarakat dan media untuk tidak mudah termakan isu yang dapat memperkeruh suasana politik dan mengganggu stabilitas nasional.
“Kami harap media juga berpegang pada prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak tendensius.”
“Tuduhan seperti ini tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.” Pungkasnya.***