JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mengusulkan adanya larangan bagi calon jamaah haji untuk meminjam uang di bank guna membayar uang muka pendaftaran haji.
“Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” ujar Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Selasa (18/2).
RDPU tersebut membahas strategi peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah dalam draf revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ina mengusulkan agar aturan pelarangan pinjaman untuk DP haji dimasukkan dalam revisi UU No. 8 Tahun 2019.
“Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat. Kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” katanya.
Ina mengungkapkan bahwa ada calon jamaah haji yang meminjam belasan juta rupiah untuk uang muka pendaftaran. Hal ini dinilai berisiko, terutama jika peminjam meninggal sebelum pelunasan, sehingga keluarganya yang harus menanggung utang tersebut.
“Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jamaah haji reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Menurut Hilman, calon jamaah telah membayar setoran awal Rp25 juta dan mendapat nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account, sehingga saat pelunasan mereka hanya perlu membayar selisihnya.