JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29).
Para korban, yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, dikumpulkan di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.
“Korban ini dikumpulkan di dalam apartemen untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, didampingi Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa (18/2).
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/2), polisi menemukan 16 perempuan menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur. Para pelaku merekrut korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah berada di Jakarta untuk mengajak teman-temannya dari kampung.
“Awalnya dipekerjakan sebagai penjaga warung makan dan kemudian ada opsi penawaran apakah ingin punya penghasilan lebih dan ditawarkan untuk menjadi pekerja seks dengan penghasilan tinggi,” jelasnya.
Pelanggan dikenakan biaya Rp2 juta per transaksi, namun korban tidak bisa langsung menerima uang tersebut. Seluruh pembayaran dikelola dalam satu rekening milik pelaku, dan korban hanya bisa mengambil uang dalam kondisi tertentu.
Pelaku juga mengatur ketat keuangan korban, yang hanya diberikan uang makan dan kebutuhan dasar. Selain itu, korban diminta menabung di rekening pelaku, namun nyatanya tidak pernah menerima upah penuh.
Meskipun korban tidak dilarang meninggalkan apartemen, uang mereka ditahan sehingga mereka tetap kembali. Pelaku juga menawarkan jasa korban melalui media sosial dan metode tradisional dari mulut ke mulut.
“Mereka sudah beroperasi lima tahun lebih. Tidak hanya di Jakarta Utara, tapi juga di berbagai wilayah Jakarta,” tambahnya.
Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp1 miliar. SM berperan sebagai pelaku utama, sementara TR membantu menjalankan aksi perdagangan manusia tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 76F Jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.