JAKARTA – Pada momentum Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar megah di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025), Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian upacara nasional yang mencerminkan sinergi antara kepemimpinan negara dan institusi keamanan.
Tanda kehormatan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas kiprah luar biasa satuan-satuan kerja Polri yang dinilai berjasa besar dalam menjaga stabilitas nasional, ketertiban umum, dan pelayanan publik.
Proses penganugerahan dilandasi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024, yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayor Jenderal TNI Kosasih di hadapan peserta upacara dan tamu undangan lintas instansi.
Adapun tujuh satker Polri yang menerima penghargaan tersebut yaitu: Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Sumber Daya Manusia (SSDM), Divisi Humas, Divisi Propam, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Selatan.
Masing-masing dinilai telah menunjukkan peran strategis dalam memperkuat ketahanan nasional serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam penegakan hukum.
Simbol Tertinggi Pengabdian Polri
Nugraha Sakanti merupakan salah satu tanda kehormatan tertinggi bagi kesatuan Polri yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.
Presiden Prabowo, yang untuk pertama kalinya memimpin upacara Hari Bhayangkara sebagai kepala negara, turut menjadi Inspektur Upacara dalam prosesi yang menyita perhatian publik nasional.
Tidak hanya seremoni penghargaan, rangkaian peringatan juga diwarnai parade kendaraan taktis, gelar pasukan gabungan, dan atraksi defile.
Di sisi lain, masyarakat yang memadati kawasan Monas turut menikmati kemeriahan melalui hiburan rakyat dan bazaar UMKM sebagai wujud kedekatan Polri dengan warga.
Apa Itu Nugraha Sakanti?
Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti merupakan simbol penghargaan negara yang diberikan kepada kesatuan Polri atas kontribusi besar mereka terhadap bangsa dan negara.
Ditetapkan sejak tahun 1961, penghargaan ini termasuk dalam kategori Samkaryanugraha dan diatur melalui UU Nomor 20 Tahun 2009 serta PP Nomor 35 Tahun 2010.
Penghargaan ini terdiri dari dua bagian: ular-ular (panji segitiga dari beludru hitam bertuliskan amanat Presiden dan lambang Garuda serta Tribrata).
Lalu patra (plakat logam segi tujuh berwarna kuning emas dengan tulisan “NUGRAHA SAKANTI”).
Dulu sempat memiliki tiga varian (Jana Utama, Ksatria Tamtama, Karya Bhakti), kini Nugraha Sakanti hanya hadir dalam satu bentuk resmi sebagaimana ditetapkan dalam regulasi terkini.
Makna Penghargaan dan Proses Seleksi
Tujuan dari penganugerahan ini adalah untuk memberikan motivasi kepada satuan Polri agar terus meningkatkan kinerja serta pengabdian kepada masyarakat.
Pada tahun sebelumnya, satker seperti Densus 88, Korlantas, Korbrimob, Bareskrim, dan Divhubinter juga menerima penghargaan ini berkat kontribusi mereka dalam berbagai misi penting, termasuk pengamanan nasional hingga operasi penanggulangan terorisme.
Pengajuan Nugraha Sakanti dilakukan melalui Dewan Tanda Kehormatan, dengan proses seleksi ketat berdasarkan penilaian integritas, loyalitas, dan prestasi nyata.
Rekomendasi bisa datang dari kementerian, lembaga, atau organisasi yang bekerja sama dengan Polri.
Penerimaan Nugraha Sakanti tak hanya menjadi penghargaan simbolik, tetapi juga amanah moral bagi setiap institusi penerima untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam setiap momentum penganugerahan.***