BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, mengungkapkan rasa prihatin atas penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kanwil Kemenag Aceh berinisial MZ oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Ia berharap proses hukum dapat membuktikan bahwa MZ tidak terlibat dalam jaringan terorisme.
“Kami berdoa dan berharap semoga tidak terbukti. Semoga yang bersangkutan tidak sebagaimana yang didugakan,” ujar Kamaruddin di Banda Aceh, Sabtu (9/8).
Kamaruddin menyampaikan pernyataan tersebut usai memberikan pembinaan kepada ASN dan pejabat Kemenag se-Aceh.
Ia menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum, seraya meyakini Densus 88 menjalankan tugasnya sesuai mandat negara.
Meski demikian, ia menegaskan jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum, pihaknya akan mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh Densus 88.
“Kalau memang terbukti melanggar, Kemenag mendukung langkah yang diambil oleh Densus 88. Karena Densus adalah lembaga yang diberikan amanat juga oleh negara untuk melaksanakan tugasnya,” jelasnya.
Menurutnya, Kemenag secara konsisten melakukan pembinaan internal, menguatkan moderasi beragama, serta menanamkan nilai toleransi kepada seluruh pegawai agar tetap menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat.
“Tujuan kita sama sebenarnya untuk menjaga kondusivitas dalam berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya mengamankan dua ASN yang diduga terkait jaringan terorisme dari dua lokasi berbeda di Banda Aceh, Selasa (5/8).
Kedua ASN tersebut adalah MZ alias KS (40) dari Kanwil Kemenag Aceh dan ZA alias SA (47) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.***