JAKARTA – Mulai hari ini, Senin (24/3/2025), Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja (WFA). Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi lonjakan di puncak mudik Lebaran 2025 mendatang.
Namun, tidak semua ASN bisa melaksanakan WFA. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh ASN yang diperbolehkan bekerja dengan cara ini.
Ketentuan ASN Boleh WFA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan WFA jelang Lebaran ini berlaku untuk semua pegawai, dengan syarat mereka tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Adapun pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan WFA adalah yang dapat dilakukan di luar kantor, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta memiliki interaksi tatap muka yang minimal dan sifatnya mandiri, tanpa membutuhkan supervisi terus menerus.
Selain itu, setiap pegawai harus tetap memenuhi kewajiban hari dan jam kerja yang ditetapkan, yaitu 5 hari kerja dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja, tidak termasuk jam istirahat, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21/2023.
Pegawai juga diwajibkan untuk melaporkan hasil kinerja harian selama melaksanakan WFA dan memastikan pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa kebijakan WFA ini diambil untuk mengurangi potensi lonjakan masyarakat saat musim libur Lebaran. Ia berharap ASN yang hendak mudik bisa melakukan perjalanan lebih awal.
“Harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (1/3/2025).