JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus pencurian jam tangan mewah senilai Rp3 miliar yang dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32). Aksi pencurian itu terjadi di Apartemen The Pakubuwono View, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Peristiwa terjadi pada Jumat (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3).
Setelah menerima laporan dari warga tentang dugaan pencurian di apartemen tersebut, Tim Opsnal Polres langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Surabaya.
Igo mengungkapkan bahwa pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (18/3) di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam aksinya, IR diketahui menukar jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya dengan versi palsu saat situasi sedang lengah. Setelah itu, jam tangan asli tersebut dijual seharga Rp550 juta.
“Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya,” ucapnya.
Kini, IR telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. IR pun terancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.