JAKARTA – Polri melalui Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman.
Hal tersebut menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang menyoroti penanganan perkara sensitif dan berdampak luas pada kepercayaan publik.
Audit ADTT yang digelar oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026 tersebut memfokuskan pemeriksaan pada proses penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Hasil audit mengungkap adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan berkembang menjadi polemik publik dan dinilai berkontribusi pada penurunan citra institusi kepolisian.
Dalam gelar hasil sementara ADTT yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud konsistensi Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitas internal.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY telah menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.***