RIAU – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 ball rokok merek Lukman ini berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran rokok ilegal di kawasan Kepulauan Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Bakamla dan BAIS TNI melakukan patroli intensif di perairan Tembilahan. Pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 17.00 WIB, RHIB KN Pulau Dana-323 memulai patroli menuju Teluk Cenaku untuk mencari kapal-kapal yang mencurigakan.
Pada pukul 20.34 WIB, Tim Gabungan mendeteksi kapal kayu yang mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran. Pada pukul 20.50 WIB, kapal tersebut terjebak di sekitar Pulau Busung. Setelah berhasil diamankan, tim melanjutkan penyelidikan, dan kapal akhirnya dapat dibawa ke KN Pulau Dana-323 pada pukul 02.05 WIB.
Saat diperiksa, tim tidak menemukan awak kapal, namun mereka menemukan sekitar 200 ball rokok merek Lukman tanpa cukai. Kapal yang sempat terdampar ini berhasil dinyalakan kembali pada pukul 02.39 WIB dan dibawa ke KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan hasil penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Tim Bakamla juga telah berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI untuk penanganan barang bukti lebih lanjut.
Penangkapan ini membuktikan komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia serta upaya keras mereka untuk mencegah penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara.