SUMBAR – Seorang remaja berinisial A (17) diamankan oleh warga karena mengenakan seragam polisi. Penangkapan tersebut dilakukan saat terjadinya kebakaran di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, A bukan dijadikan tersangka karena berpura-pura menjadi polisi, melainkan karena diduga sebagai pelaku pembakaran yang menyebabkan beberapa rumah warga hangus terbakar.
“Setelah melalui pemeriksaan, kami menetapkan A sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, pada Kamis (13/2/2025).
A kini dijerat dengan pasal 187 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus ini, Doni mengungkapkan bahwa A diduga telah melakukan aksi pembakaran rumah warga sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan.
Kejadian pertama terjadi pada Selasa pagi, yang menghanguskan satu rumah, dan yang kedua terjadi pada Rabu pagi, yang merusak tiga unit rumah.
“Peristiwa kebakaran ini terjadi di satu nagari, hanya selisih satu hari,” jelas Kasat Doni.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa A diamankan oleh warga di lokasi kebakaran kedua. Sebelum diserahkan kepada polisi, A sempat menjadi sasaran amukan massa, terutama karena ia mengenakan seragam Polri lengkap dengan pangkat AKP. Penangkapan ini terjadi setelah warga mulai curiga dengan penampilannya.
“Kami kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka pembakaran rumah warga,” tambahnya.
Motif dibalik perbuatan A masih dalam penyelidikan. Kepolisian tengah mendalami keterangan yang berubah-ubah dari remaja tersebut dan sedang mencari tahu bagaimana cara dia membakar rumah-rumah tersebut. “Kami masih mendalami motif dan metode pembakaran yang digunakan,” ungkap Doni.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sepeda motor, tas, serta kain bekas terbakar. Karena A masih di bawah umur, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh untuk langkah-langkah selanjutnya.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Polisi Gadungan
Peristiwa ini bermula saat warga mengamankan A yang mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) saat kebakaran terjadi di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, pada Rabu dini hari (12/2). A turut membantu dalam proses evakuasi dan pemadaman kebakaran, namun warga mulai curiga dengan keberadaan A yang terbilang masih muda namun sudah berpangkat tinggi.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, mengungkapkan, “Warga merasa curiga karena remaja ini sangat muda, namun sudah mengenakan pangkat AKP.” Akhirnya, warga memutuskan untuk mengamankan A dan menyerahkannya ke polisi.
Menurut pengakuan A, dirinya memakai seragam dinas Polri untuk membantu dalam evakuasi kebakaran sebagai bentuk eksistensi agar terlihat lebih dihargai. “Dia mengaku mengenakan seragam untuk memberikan bantuan, agar dianggap lebih berkompeten dalam situasi tersebut,” jelas Doni.
Namun, investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa A memperoleh pakaian dinas Polri dari sebuah toko perlengkapan kedinasan di Kota Payakumbuh. Polisi masih mendalami bagaimana remaja tersebut bisa memperoleh seragam dinas dengan mudah.
Kasus ini terus berkembang, dan polisi berjanji untuk terus mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai latar belakang dan motif A dalam tindakan pembakarannya yang menghebohkan masyarakat.