JAKARTA – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pada Juni 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan. Memasuki triwulan kedua tahun ini, sejumlah program bantuan utama mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.
Penyaluran bansos kali ini menjadi perhatian karena pemerintah menerapkan mekanisme baru berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bantuan. Melalui sistem tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus menjawab berbagai kritik yang selama ini muncul terkait ketidaktepatan data penerima bantuan sosial di sejumlah daerah.
DTSEN Ubah Peta Penerima Bansos
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan daftar penerima bantuan pada 2026 merupakan konsekuensi dari pembaruan data sosial dan ekonomi yang dilakukan secara berkala.
DTSEN merupakan hasil integrasi dan pemutakhiran data yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah hingga operator data di tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pada triwulan kedua tahun 2026 terdapat ratusan ribu penerima baru yang masuk ke dalam daftar bantuan pemerintah.
“Pada triwulan kedua 2026 terdapat sekitar 470.000 keluarga penerima manfaat baru yang mulai memperoleh bansos,” ujar Saifullah Yusuf.
Menurutnya, perubahan jumlah penerima merupakan hal yang normal karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan. Data yang diperbarui secara berkelanjutan menjadi instrumen untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan ini juga menyebabkan sebagian penerima lama tidak lagi masuk dalam daftar bantuan apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonominya telah meningkat atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
PKH Tahap Kedua Masih Berlangsung
Salah satu program yang masih dicairkan pada Juni 2026 adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program bantuan tunai bersyarat ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial.
PKH selama ini menjadi tulang punggung perlindungan sosial pemerintah karena tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Kelompok yang berhak menerima PKH meliputi ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia di atas 60 tahun, serta korban pelanggaran HAM berat.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi sesuai kategori. Untuk ibu hamil dan anak usia dini misalnya, bantuan mencapai Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap pencairan. Sementara siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun, siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA Rp2 juta per tahun.
Adapun penyandang disabilitas berat dan lanjut usia memperoleh bantuan Rp2,4 juta per tahun. Kategori korban pelanggaran HAM berat mendapatkan nominal tertinggi, yakni Rp10,8 juta per tahun.
Pada Juni ini, pemerintah masih menyalurkan PKH tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026. Namun proses pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi dan mekanisme distribusi di masing-masing daerah.
BPNT Fokus untuk Masyarakat Desil Terbawah
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako.
Program ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan penerima untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui e-warong maupun mitra penyalur resmi.
Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan Rp200 ribu per bulan. Karena penyaluran dilakukan per triwulan, nilai bantuan yang diterima untuk periode April hingga Juni mencapai Rp600 ribu.
Tahun 2026 menjadi momentum penting karena pemerintah memperketat kriteria penerima BPNT. Jika sebelumnya kelompok masyarakat pada desil 5 masih dapat memperoleh bantuan, kini bantuan hanya diberikan kepada warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.
Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas anggaran sekaligus memastikan bantuan lebih terfokus kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Penyaluran BPNT sendiri dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun. Juni menjadi bulan terakhir dalam periode pencairan tahap kedua yang mencakup April hingga Juni 2026.
PIP Jaga Anak Tetap Bersekolah
Di sektor pendidikan, pemerintah juga tetap menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai instrumen untuk mencegah anak-anak dari keluarga kurang mampu putus sekolah.
Program ini ditujukan bagi peserta didik yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi data pemerintah. Selain membantu siswa aktif, PIP juga diarahkan untuk mendorong anak yang sempat berhenti sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Siswa SD memperoleh Rp450 ribu per tahun, siswa SMP Rp750 ribu per tahun, sementara siswa SMA dan SMK bisa menerima bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan dilakukan melalui BRI, sedangkan siswa SMA dan SMK menerima bantuan melalui BNI.
Program ini diharapkan mampu mengurangi hambatan biaya pendidikan yang masih menjadi salah satu faktor penyebab putus sekolah di sejumlah wilayah.
Masyarakat Kini Bisa Cek Status Penerima Secara Mandiri
Seiring penerapan DTSEN, pemerintah juga memperluas akses informasi bagi masyarakat melalui layanan pengecekan status penerima bansos secara daring.
Masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada layanan resmi Kemensos untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Langkah ini dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi kesalahan informasi di lapangan.
Selain melalui laman resmi Kemensos, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat seluler.
Penerima Lama Bisa Tergeser, Warga Baru Berpeluang Masuk
Pemutakhiran DTSEN tidak hanya menambah penerima baru, tetapi juga mengubah komposisi penerima bantuan secara nasional.
Pemerintah menjelaskan bahwa warga yang sebelumnya menerima bansos dapat kehilangan statusnya apabila hasil verifikasi menunjukkan peningkatan kesejahteraan atau adanya perubahan data kependudukan.
Sebaliknya, masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan memiliki peluang masuk sebagai penerima baru apabila kondisi ekonominya memenuhi syarat berdasarkan hasil pembaruan data terbaru.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial agar anggaran negara benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.
Dengan masih berlangsungnya pencairan PKH, BPNT, dan PIP sepanjang Juni 2026, pemerintah berharap program perlindungan sosial dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga akses terhadap kebutuhan dasar, pangan, dan pendidikan. Fokus utama tahun ini tidak hanya pada besaran bantuan, tetapi juga memastikan setiap rupiah bantuan tersalurkan kepada sasaran yang tepat melalui sistem DTSEN yang terus diperbarui.