Dunia pendidikan di Lubuklinggau Sumatera Selatan kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menganiaya sejumlah muridnya di SD Negeri 8 Lubuklinggau pada Rabu (15/7/2026) pagi.
Aksi pemukulan menggunakan mistar kayu tersebut dipicu oleh hal sepele: para korban tidak mampu menjawab tes hafalan perkalian matematika saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kronologi Kejadian: Ujian Matematika Berujung Lebam
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, membenarkan adanya laporan resmi dari orangtua korban. Berdasarkan data kepolisian, total ada enam siswa kelas VI yang menjadi korban tindakan represif oknum guru yang sekaligus bertindak sebagai wali kelas mereka tersebut.
Seminggu sebelum ujian, RP sebenarnya sudah meminta seluruh siswa kelas VI untuk menghafal perkalian sebagai persiapan menghadapi ujian. Pada hari kejadian, RP memanggil dan mengetes hafalan para siswa satu per satu di depan kelas.
Bagi siswa yang kedapatan tidak hafal, RP langsung melayangkan pukulan menggunakan mistar kayu. Akibatnya, beberapa murid mengalami luka memar dan lebam yang cukup parah di bagian tangan serta kaki. Tak terima dengan kondisi anaknya, salah satu orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau.
Langkah Hukum Kepolisian & Sanksi Sekolah
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan langsung memeriksa terduga pelaku untuk dimintai keterangan awal. Polisi menegaskan kasus ini akan diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tetap melakukan penyelidikan, mencari alat-alat yang digunakan sebagai bukti, melakukan olah TKP, dan sebagainya. Semua berkas akan kami lengkapi dulu. Jika dirasa sudah kuat, status kasus ini akan langsung kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Ipda Dio Firmansyah, Jumat (17/7/2026).
Di sisi lain, pihak manajemen sekolah juga langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut. Kepala Sekolah SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, mengonfirmasi bahwa RP saat ini sudah dinonaktifkan dari aktivitas belajar mengajar.
“Untuk sementara, Pak RP sudah kami istirahatkan dulu dari kegiatannya mengajar di kelas, sembari menunggu keputusan hukum tetap dan penyelesaian kasus ini,” pungkas Rusmani.