JAKARTA – Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, melibatkan kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa selain menemukan berbagai barang bukti, tim penyidik juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen tanah.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod. Selain itu, terdapat berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat tanah lainnya.” ucapnya.
Selain peralatan elektronik dan dokumen palsu, tim juga menemukan sisa kertas yang identik dengan bahan yang biasa digunakan dalam pembuatan warkah atau surat tanah. Kedua tersangka utama, Arsin dan Ujang, diketahui sudah mengakui bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM.
Penyidik Bareskrim juga berhasil menyita beberapa fotokopi surat-surat terkait kepemilikan tanah yang diduga dibuat secara tidak sah. Di samping itu, sejumlah surat keputusan kepala desa dan rekapitulasi permohonan dana transaksi dari Desa Kohod turut diamankan. Beberapa rekening terkait transaksi yang mencurigakan juga ikut disita.
Semua barang bukti ini kini sedang diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Djuhandhani menambahkan bahwa setelah hasil uji lab keluar, pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pemalsuan sertifikat tanah yang berpotensi merugikan masyarakat, serta memperburuk citra administrasi pertanahan di Indonesia. Tim penyidik Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terlibat.
Penyidik juga menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini.
Dengan penggeledahan yang dilakukan, Bareskrim Polri berharap dapat menindak tegas praktik pemalsuan dokumen tanah yang merugikan banyak pihak, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi tanah di Indonesia.