JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa mereka baru menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku setelah hampir lima tahun kasus ini bergulir.
Setyo Budiyanto selaku ketua KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merasa bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Menurut Setyo, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, memanggil pihak-pihak terkait, dan melakukan penyitaan barang bukti. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi kuat keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan, jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa tahapan penetapan tersangka ini telah sesuai dengan prosedur di KPK.
Hasto diduga terlibat dalam upaya suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Suap ini bertujuan agar Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I pada Pemilu 2019, yang meninggal dunia. Padahal, secara aturan, kursi tersebut seharusnya diisi oleh Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dengan 44.402 suara, jauh lebih banyak dibandingkan Harun yang hanya meraih 5.000 suara di dapil berbeda.
Kasus ini sebelumnya telah memproses sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, salah satu penerima suap yang divonis tujuh tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum empat tahun serta 1 tahun 8 bulan penjara. Mereka juga dikenai denda Rp150 juta dengan subsider empat bulan kurungan.