Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FHUI). Sebanyak 16 mahasiswa resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik dan dilarang memasuki lingkungan kampus.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah vonis akhir, melainkan prosedur administratif krusial untuk menjamin pemeriksaan berjalan objektif.
“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, namun kami memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi penuh pada perlindungan korban (victim-centered),” ujar Heri di Depok, Kamis (16/4/2026).
“Lockdown” Akademik bagi Terduga Pelaku
Berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI, ke-16 mahasiswa tersebut menjalani masa penonaktifan terhitung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode ini, hak-hak akademik mereka dibatasi secara ketat:
-
Larangan Belajar: Tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan maupun bimbingan akademik.
-
Akses Kampus Ditutup: Terduga dilarang berada di lingkungan UI, kecuali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Satgas PPK.
-
Pembatasan Organisasi: Aktivitas di organisasi kemahasiswaan dihentikan sementara guna mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban dan saksi.
Fokus pada Perlindungan Korban
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah preventif ini diambil untuk menjaga integritas proses investigasi dan memastikan lingkungan kampus tetap kondusif bagi korban.
UI juga telah menyiapkan “jaring pengaman” bagi korban, mencakup:
-
Pendampingan Psikologis: Untuk memulihkan trauma akibat pelecehan verbal.
-
Bantuan Hukum: Mengawal hak-hak korban selama proses administratif berlangsung.
-
Dukungan Akademik: Memastikan pendidikan korban tidak terganggu akibat kasus ini.
Pihak universitas mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna melindungi privasi seluruh pihak. Identitas pelapor maupun terduga akan dijaga ketat sesuai protokol hukum yang berlaku.
UI berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen UI dalam menciptakan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.