Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan awal Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1448 Hijriah, yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Penjelasan ini sekaligus merespons adanya perbedaan hari dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menetapkan tahun baru jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan versi pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Berdasarkan data astronomi, posisi hilal di sebagian besar wilayah Indonesia dilaporkan sudah memenuhi kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Menakar Data Angka: Mengapa Pemerintah Pilih Hari Selasa?
Kriteria baru MABIMS mematok syarat agar hilal bisa dinyatakan masuk bulan baru jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Berdasarkan hitungan sains astronomi per Senin, 15 Juni 2026 saat matahari terbenam, posisi hilal di Indonesia berada pada parameter berikut:
-
Tinggi Hilal: Berada di rentang 0,92 derajat (pantauan paling timur di Merauke) hingga 4,02 derajat (pantauan paling barat di Sabang).
-
Sudut Elongasi: Berkisar antara 5,64 derajat hingga 6,98 derajat.
“Dengan parameter tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS. Sehingga awal Muharam 1448 H jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026,” jelas Arsad kepada media, Selasa (16/6/2026).
Arsad menambahkan, rumusan data ini digarap bersama oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag yang melibatkan para pakar falak dari berbagai ormas Islam, pondok pesantren, hingga perguruan tinggi terkemuka.
Sikap Kemenag Soal Keputusan Istikmal PBNU
Di sisi lain, PBNU secara resmi mengumumkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada Rabu Kliwon, 17 Juni 2026 melalui surat resmi nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026. Keputusan PBNU diambil berdasarkan metode istikmal (menggenapkan bulan Zulhijah menjadi 30 hari) karena seluruh titik pos rukyah NU di lapangan melaporkan hilal tidak terlihat akibat faktor cuaca.
Menyikapi perbedaan ini, Kementerian Agama menunjukkan sikap yang sangat sejuk dan toleran.
“Kami menghormati keputusan PBNU,” tegas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar.
Memahami Tiga Pendekatan Kalender Islam di Indonesia
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, memaparkan bahwa masyarakat Indonesia perlu diedukasi bahwa ada tiga metode pendekatan ilmiah yang lazim digunakan untuk menentukan awal bulan kamariah:
-
Rukyatulhilal: Pengamatan mata telanjang atau teleskop secara langsung di lapangan.
-
Wujudul Hilal: Penetapan berdasarkan asal hilal sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam.
-
Imkanur Rukyat: Metode yang menjembatani observasi lapangan dan perhitungan astronomi (hisab) jangka panjang yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ismail menegaskan, fenomena hilal yang tidak terlihat di lapangan akibat tertutup awan mendung atau hujan adalah hal yang lumrah dalam dunia astronomi. Kondisi cuaca buruk tersebut sama sekali tidak mengurangi validitas dan keakuratan data hisab komputer yang menunjukkan posisi hilal sebenarnya sudah melewati ambang batas MABIMS.
Kemenag berharap perbedaan metode ini tidak memicu perdebatan, melainkan dipandang sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam di Indonesia. Umat Islam diimbau untuk fokus memanfaatkan momentum tahun baru ini demi mempererat tali persaudaraan serta menebar kebaikan bagi sesama.