JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan sikap positif terhadap kesepakatan gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat yang dinilai menjadi sinyal penting meredanya ketegangan global setelah konflik berlangsung selama satu bulan terakhir.
Langkah penghentian sementara aksi militer tersebut dipandang sebagai pintu masuk menuju stabilitas kawasan sekaligus menunjukkan komitmen kedua negara untuk kembali mengedepankan jalur diplomasi dalam menyelesaikan konflik.
Indonesia menilai gencatan senjata Iran-AS ini bukan sekadar jeda konflik, tetapi juga peluang strategis untuk mendorong terciptanya perdamaian permanen yang lebih luas dan berkelanjutan di tingkat internasional.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik kesepakatan genjatan senjata yang telah diumumkan selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang, Rabu (8/4).
“Perkembangan ini tentunya mencerminkan adanya upaya dari para pihak-pihak yang terkait untuk tetap membuka ruang diplomasi, guna mendorong deeskalasi,” imbuhnya.
Menurut Yvonne, pemerintah Indonesia melihat perkembangan ini sebagai fondasi awal yang menjanjikan untuk mengarahkan konflik menuju penyelesaian damai secara konsisten dan berkesinambungan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendorong semua pihak untuk menahan diri secara maksimal serta menjunjung tinggi prinsip kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing negara.
Selain itu, pendekatan dialog dan diplomasi tetap menjadi prioritas utama yang harus diutamakan guna menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan berdampak pada masyarakat sipil.
Indonesia juga memastikan komitmennya dalam mendukung berbagai inisiatif diplomatik yang konstruktif, terutama yang berpotensi mengarah pada solusi permanen serta menjamin perlindungan terhadap warga sipil di kawasan terdampak.
“Terus kita berulang kali bahwa dialog dan diplomasi merupakan satu-satunya jalan untuk penyelesaian konflik,” imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (7/4) mengumumkan adanya kesepakatan penghentian sementara konflik selama dua pekan antara kedua negara setelah ketegangan bersenjata sejak 28 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah poin penting, termasuk pembukaan kembali jalur pelayaran strategis di Selat Hormuz oleh Iran yang selama ini menjadi titik krusial perdagangan energi global.
Di sisi lain, Iran mengajukan sepuluh syarat dalam kesepakatan tersebut, di antaranya mempertahankan kendali atas Selat Hormuz, menuntut pencabutan sanksi utama, serta meminta penarikan pasukan tempur Amerika Serikat dari kawasan.***