JAKARTA – Belanda menegaskan dalam intervensinya di Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa kelaparan dan penghalangan bantuan kemanusiaan secara sengaja dapat menjadi bukti penting niat genosida Israel terhadap warga Gaza.
Dalam pengajuan tertanggal 12 Maret, Belanda menyoroti bahwa tindakan genosida tidak hanya berupa pembunuhan langsung, tetapi juga bisa diwujudkan melalui penciptaan kondisi kehidupan yang menghancurkan suatu kelompok. “Kelaparan dan penahanan bantuan kemanusiaan secara sengaja dapat berperan signifikan dalam menentukan niat genosida,” demikian pernyataan resmi, dilansir dari Anadolu, Senin (23/3/2026).
Belanda juga menekankan bahwa pengusiran paksa, tergantung pada fakta kasus, dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian fisik maupun mental serius, serta menciptakan kondisi kehidupan yang mengarah pada kehancuran kelompok secara fisik.
Selain itu, Belanda menyoroti perlakuan terhadap anak-anak sebagai faktor krusial. Dengan kerentanan khusus yang dimiliki anak, ambang batas penilaian kerugian fisik atau mental harus lebih rendah. Penargetan terhadap anak-anak, termasuk pembunuhan, dapat menjadi bukti niat genosida.
Intervensi Belanda ini dilakukan bersama sejumlah negara lain, seperti Kolombia, Libya, Meksiko, Spanyol, Türkiye, dan Brasil, yang sebagian besar mendukung klaim Afrika Selatan. Namun, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Hungaria, Paraguay, dan Fiji menyampaikan argumen yang sebagian sejalan dengan Israel.
Langkah Belanda memicu kritik dari kelompok lobi pro-Israel di dalam negeri, yang menilai pemerintah mendukung perluasan definisi genosida. Meski begitu, Belanda menegaskan bahwa kewajiban mencegah genosida adalah kewajiban bertindak yang berlaku bagi semua negara.