JAKARTA — Proses hukum kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap lanjutan. Oditur Militer 07-II Jakarta memastikan berkas perkara telah memenuhi syarat kelengkapan dan siap diproses ke tahap berikutnya.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa hasil penelitian menunjukkan berkas perkara telah lengkap, baik secara formil maupun materil. Dengan demikian, dokumen tersebut kini tengah disiapkan untuk diajukan sebagai berita acara pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).
“Untuk mendapatkan Skeppera, yang kemudian menjadi dasar bagi Oditur dalam menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,” kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dikenakan mencakup ketentuan terkait penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, hingga perbuatan yang mengakibatkan luka serius pada korban.
Pasal 469 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku penganiayaan berat yang direncanakan. Sementara itu, Pasal 468 ayat (1) KUHP mengatur hukuman hingga 8 tahun penjara bagi pelaku yang menyebabkan luka berat. Adapun Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP mengatur tindak penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Meski berkas telah dinyatakan lengkap, jadwal persidangan perdana belum dapat dipastikan. Oditur Militer masih menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait waktu pelaksanaan sidang.
“Untuk jadwal sidang merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur masih menunggu rencana sidang dari pengadilan,” pungkas Andri.