Live Program UHF Digital

Berpotensi Jadi Korban Perdagangan Orang, Dandim Aceh Utara Minta Imigran Rohingya Dipindahkan

Kodim 0103 Aceh Utara, mengkhawatirkan keberadaan pengungsi etnis rohingya di Lhokseumawe berpotensi menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang, atau TPPO.

Sehingga mengimbau pemerintah kota Lhokseumawe, untuk meminta komisioner tinggi perserikatan bangsa-bangsa untuk pengungsi, UNHCR dan organisasi internasional untuk migrasi IOM, agar segera memindahkan para imigran tersebut ke lokasi sesuai tujuan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *