JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk mengevaluasi pola kerja sama dengan yayasan serta mengubah mekanisme pemberian insentif kepada pengelola dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengungkap masih ditemukan persoalan dalam hubungan antara mitra pelaksana dengan sejumlah yayasan. Dalam beberapa kasus, mitra yang memiliki modal dan membangun dapur justru diminta memberikan setoran kepada yayasan yang tidak ikut mengeluarkan modal.
“Kita menemukan ada konflik antara mitra dengan yayasan. Mitranya yang punya modal, bangun dapur, tapi ada yayasan yang tidak punya modal, dapat titik, kemudian nyalo ke orang yang punya uang,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, persoalan tersebut bahkan berlanjut setelah dapur beroperasi. Mitra disebut masih mendapatkan permintaan potongan dari pihak yayasan, meski tidak terlibat langsung dalam operasional dapur.
Besaran potongan yang diterima mitra, kata Sudaryono, berkisar Rp1.500 hingga Rp2.000. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kualitas menu yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Ada teman-teman saya yang dipotong Rp1.500, ada yang Rp2.000. Ini akhirnya berpengaruh ke menu,” ujarnya.
BGN berencana menghilangkan potongan yang dinilai tidak memiliki dasar kontribusi terhadap pelaksanaan program. Sudaryono menegaskan mitra seharusnya dapat berhubungan langsung dengan BGN tanpa harus melalui pihak yang hanya mengambil keuntungan dari kerja sama tersebut.
“Kita akan hilangkan potongan-potongan yang tidak perlu. Yayasan-yayasan yang justru mengganggu operasional akan kita hilangkan,” tegasnya.
Pembenahan juga dilakukan terhadap perjanjian kerja sama atau PKS antara BGN dengan mitra dan pengelola dapur MBG. Langkah tersebut ditujukan untuk memperjelas pembagian peran, tanggung jawab, serta mekanisme kerja sama dalam pelaksanaan program.
Selain persoalan potongan, BGN mengubah pola pemberian insentif kepada dapur MBG. Besaran insentif kini tidak lagi diberikan dengan nominal yang sama kepada seluruh dapur, melainkan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Sudaryono menjelaskan, sebelumnya setiap dapur mendapatkan insentif sekitar Rp6 juta tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
“Dulu semua dapur kita kasih Rp6 juta, mau melayani berapa pun. Sekarang kita lihat jumlah penerimanya,” kata Sudaryono.
Menurutnya, jumlah penerima manfaat pada setiap dapur berbeda sehingga beban pelayanan juga tidak sama. Karena itu, pemberian insentif perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Yang sama itu belum tentu adil,” ujarnya.
Namun, pengelola dapur tidak dapat menambah jumlah penerima manfaat secara sepihak untuk mendapatkan insentif lebih besar. BGN akan menentukan kapasitas penerima berdasarkan sistem dan ketentuan yang berlaku.
Sudaryono juga mengingatkan pengelola dapur agar tidak menjadikan program MBG sebagai sarana untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Pengelolaan dapur tetap harus sehat secara usaha, tetapi keuntungan tidak boleh menggeser tujuan utama program.
Program MBG, kata dia, harus tetap berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. Karena itu, pembenahan skema kerja sama dan insentif dilakukan agar anggaran serta sumber daya program lebih tepat digunakan untuk mendukung pelayanan makanan bergizi.