Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh temuan janggal para netizen. Produk susu kemasan yang dilabeli “Susu Gratis Program MBG” (Makan Bergizi Gratis) dan dengan tegas tertulis “TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN”, justru ditemukan berderet rapi di rak penjualan sejumlah minimarket.
Kehebohan ini bermula dari sebuah utas di platform Threads yang membagikan foto susu ukuran 125 ml tersebut. Bukannya dibagikan cuma-cuma kepada siswa, produk ini malah dibanderol seharga Rp 4.000 per kotak atau Rp 138.000 per dus.
“Agak kaget, syok nemu ini. Padahal tertera ada tulisan ‘Susu Gratis Program MBG. Tidak Untuk Diperjualbelikan’, tapi kok bisa diperjualbelikan di minimarket,” tulis salah satu netizen yang memicu gelombang laporan serupa dari berbagai wilayah.
Badan Gizi Nasional (BGN) Angkat Bicara
Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional, Prof. Dadan Hindayana, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dengan produsen manapun untuk membuat produk khusus berlabel “Susu Sekolah” dalam program MBG.
“BGN tidak ada komitmen dengan produsen manapun untuk menghasilkan susu khusus sekolah,” tegas Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa klaim “Program MBG” pada kemasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh negara.
Meski BGN belum memberikan hasil investigasi resmi, berbagai spekulasi mulai bermunculan di kalangan masyarakat. Muncul dugaan adanya oknum pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) yang merangkap sebagai pemilik toko, lalu nekat memasukkan sisa stok program ke jalur perdagangan komersial.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri bagaimana produk yang seharusnya menjadi hak siswa tersebut bisa “nyasar” ke kantong kasir minimarket.