JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura. Skema Local Currency Transaction (LCT) ini memungkinkan transaksi ekonomi kedua negara dilakukan secara langsung tanpa harus terlebih dahulu menggunakan mata uang pihak ketiga seperti Dolar AS.
Implementasi kerja sama tersebut menjadi langkah lanjutan dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang diteken BI dan MAS pada Agustus 2022. Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Untuk mendukung penerapannya, BI menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
Aturan itu menjadi landasan teknis bagi perbankan dan pelaku usaha dalam menjalankan transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal kedua negara.
Melalui skema LCT, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi berbagai transaksi. Cakupannya meliputi transaksi berjalan (current account), investasi langsung (direct investment), hingga pembayaran lintas batas (cross-border payment).
Penerapan mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan alternatif yang lebih efisien bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi antara Indonesia dan Singapura. Penggunaan mata uang lokal secara langsung juga diharapkan dapat mengurangi eksposur terhadap perubahan nilai tukar mata uang pihak ketiga.
Salah satu fasilitas yang tersedia dalam kerangka tersebut adalah kuotasi langsung (direct quotation) antara Rupiah dan Dolar Singapura. Dengan mekanisme ini, transaksi kedua mata uang dapat dilakukan secara lebih langsung dalam hubungan perdagangan dan ekonomi bilateral.
BI dan MAS juga memberikan relaksasi pada sejumlah aspek regulasi untuk mendorong penggunaan mata uang lokal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas adopsi LCT di kalangan pelaku usaha dan sektor perbankan.
Kerja sama Indonesia-Singapura ini tidak hanya diarahkan untuk memperlancar transaksi perdagangan dan investasi kedua negara. Penerapan LCT juga menjadi bagian dari upaya memperkuat keterhubungan sektor keuangan di kawasan ASEAN melalui peningkatan penggunaan mata uang lokal.
Untuk menjalankan mekanisme tersebut, BI dan MAS telah menetapkan bank-bank yang berperan sebagai ACCD di masing-masing negara.
Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditunjuk sebagai ACCD, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, serta PT Bank UOB Indonesia.
Sementara itu, Singapura menunjuk tiga bank sebagai ACCD, yaitu DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC), dan United Overseas Bank Limited (UOB).
Dengan mulai beroperasinya kerangka LCT Indonesia-Singapura, transaksi bilateral kini memiliki jalur penyelesaian langsung menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura. Skema tersebut diharapkan meningkatkan penggunaan mata uang lokal sekaligus mendukung efisiensi transaksi dan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.