JAKARTA – Membiarkan pajak kendaraan tidak dibayar selama bertahun-tahun bisa membuat pemilik harus menyelesaikan kewajiban administrasi yang menumpuk. Namun, kendaraan yang pajaknya menunggak tidak serta-merta langsung kehilangan data registrasinya.
Pemilik kendaraan tetap perlu mengecek status kendaraan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Hal ini penting karena terdapat aturan mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu.
Pajak Mati Tidak Sama dengan Data Kendaraan Dihapus
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah. Ketentuan mengenai pajak daerah saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Sementara itu, urusan registrasi kendaraan berada dalam ketentuan lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, data registrasi kendaraan dapat dihapus apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Artinya, kendaraan yang pajaknya menunggak belum tentu langsung menjadi kendaraan tanpa data registrasi. Pemilik perlu melihat apakah kendaraan tersebut masih tercatat dan belum masuk proses penghapusan.
Cek Status Kendaraan di Samsat
Langkah pertama yang dapat dilakukan pemilik adalah mengecek status kendaraan melalui Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pengecekan diperlukan untuk mengetahui jumlah kewajiban yang harus diselesaikan sekaligus memastikan status registrasi kendaraan.
Pemilik sebaiknya membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti STNK dan BPKB serta identitas pemilik. Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis layanan dan kebijakan daerah.
Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama, pemilik juga perlu memastikan terlebih dahulu prosedur administrasi yang harus ditempuh.
Bayar Tunggakan Sesuai Perhitungan
Jika data kendaraan masih tercatat dan proses registrasi masih dapat dilakukan, pemilik perlu menyelesaikan kewajiban pajak sesuai hasil perhitungan Samsat.
Jumlah yang harus dibayar tidak sama untuk setiap kendaraan. Besarnya PKB dipengaruhi oleh ketentuan pajak daerah dan karakteristik kendaraan.
Selain PKB, pemilik juga perlu memperhatikan komponen lain yang tercantum dalam tagihan kendaraan. Sejak berlakunya skema baru berdasarkan UU HKPD, terdapat pula opsen PKB yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan dipungut bersamaan dengan pajak yang menjadi dasarnya.
Karena itu, untuk mengetahui angka pasti tunggakan, pemilik sebaiknya melakukan pengecekan langsung melalui layanan resmi Samsat di daerah masing-masing.
Bisa Manfaatkan Pemutihan Jika Ada
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program pemutihan apabila pemerintah daerah sedang menyelenggarakannya.
Namun, pemutihan bukan program yang berlaku secara permanen dan seragam di seluruh Indonesia. Besaran keringanan, periode pelaksanaan, serta jenis kewajiban yang mendapatkan penghapusan atau pengurangan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai contoh, dalam program pemutihan di sejumlah provinsi pada 2024, terdapat daerah yang memberikan keringanan terhadap denda PKB dan bahkan mengatur pembayaran khusus bagi kendaraan dengan tunggakan dua tahun atau lebih.
Karena kebijakan dapat berubah, informasi mengenai pemutihan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah daerah atau Samsat setempat.
Jangan Biarkan Sampai Data Registrasi Terhapus
Pemilik kendaraan juga perlu mengetahui batas penting dalam aturan registrasi.
Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur penghapusan registrasi kendaraan. Korlantas menjelaskan bahwa pemilik yang tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat masuk dalam proses penghapusan data.
Korlantas juga menjelaskan adanya mekanisme pemberitahuan sebelum penghapusan dilakukan. Dalam penjelasan Korlantas, pemilik akan diberikan surat peringatan secara bertahap.
Jika data kendaraan sudah dihapus berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 74 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?
Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun, langkah pertama bukan langsung membayar tanpa mengetahui status kendaraan.
Pemilik dapat:
- Mengecek status kendaraan di Samsat.
- Mengetahui total tunggakan dan kewajiban yang harus dibayarkan.
- Menanyakan apakah terdapat program pemutihan yang sedang berlaku.
- Melengkapi dokumen kendaraan sesuai persyaratan layanan.
- Menyelesaikan pembayaran dan registrasi ulang jika kendaraan masih memenuhi ketentuan.
Yang paling penting, jangan menganggap kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun pasti sudah tidak bisa diurus. Selama data registrasinya masih tersedia dan kendaraan belum masuk ketentuan penghapusan, pemilik masih dapat mengurus kewajibannya sesuai prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, jika kendaraan sudah masuk proses penghapusan data berdasarkan Pasal 74 UU LLAJ, persoalannya bukan sekadar membayar tunggakan pajak. Status registrasi kendaraan tersebut perlu diperhatikan karena kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan kembali.