JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perbankan nasional agar segera menyesuaikan suku bunga kredit menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan BI Rate menjadi 5,0 persen.
Langkah ini dinilai penting demi menjaga keseimbangan pasar keuangan serta memastikan efisiensi biaya pinjaman bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penurunan bunga kredit harus dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, penyesuaian ini tidak boleh memicu persaingan yang tidak sehat, melainkan diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.
“Perbankan juga harus memastikan transparansi serta perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi produk,” kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Dian menjelaskan, tren penurunan bunga kredit biasanya membutuhkan jeda waktu setelah BI menurunkan suku bunga acuan.
Ia memproyeksikan arah kebijakan moneter global yang melonggar pada kuartal IV 2025 akan semakin membuka ruang bagi bank di Indonesia untuk menurunkan bunga kredit hingga akhir tahun.
Meski begitu, ia menekankan bahwa besar kecilnya penurunan bunga kredit akan sangat bergantung pada strategi pendanaan, efisiensi operasional, serta struktur biaya masing-masing bank, khususnya terkait Cost of Fund (CoF).
“Bank perlu mengoptimalkan strategi penghimpunan dana murah agar memiliki ruang menurunkan bunga kredit lebih jauh,” tambahnya.
Data OJK menunjukkan, rata-rata tertimbang bunga kredit pada 2025 telah turun 11 basis poin menjadi 8,99 persen, terutama didorong penurunan kredit produktif.
Dari sisi pendanaan, bunga rata-rata dana pihak ketiga (DPK) juga tercatat mulai melemah dibandingkan bulan sebelumnya.
Sepanjang 2025, BI sudah memangkas bunga acuan empat kali. Dimulai dari 6,0 persen ke 5,75 persen pada Januari, dilanjutkan ke 5,5 persen pada Mei, kemudian 5,25 persen pada Juli, hingga akhirnya mencapai 5,0 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19–20 Agustus 2025.***