JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI terus mematangkan penyusunan Indeks Pengelolaan Batas Wilayah Negara (IPBWN) sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas pengelolaan perbatasan Indonesia secara terpadu. Langkah tersebut dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) dalam forum koordinasi yang digelar pada Kamis (3/7/2026).
Penyusunan indeks ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat tata kelola batas negara yang terukur, terintegrasi, serta selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Mewakili Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Gutmen Nainggolan, mengatakan IPBWN disusun agar seluruh kebijakan lintas sektor memiliki ukuran kinerja yang jelas dan mampu mendorong kolaborasi antarkementerian maupun lembaga.
“Indikator harus mampu men-trigger kerja bersama lintas kementerian/lembaga, bukan sekadar paparan, tetapi benar-benar memberi daya dorong bagi pengambilan keputusan,” ujar Gutmen.
Ia menjelaskan, pengelolaan batas wilayah darat dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni alokasi wilayah, penetapan batas, serta penegasan batas atau demarkasi. Tahap terakhir dilakukan dengan menetapkan titik koordinat yang telah disepakati bersama negara tetangga dan dituangkan dalam dokumen hukum.
Menurut Gutmen, keberadaan batas negara tidak bergantung pada patok fisik di lapangan. Selama titik koordinat yang telah disepakati masih tercatat secara resmi, batas negara tetap memiliki kekuatan hukum.
“Kalau titik koordinatnya ada, batas negara tetap ada. Yang hilang hanya patoknya,” tegasnya.
Sementara itu, pada wilayah laut dan udara, pengelolaan difokuskan pada penetapan batas maritim, pengamanan kawasan, serta penguatan sarana pendukung, seperti patroli laut, pengawasan udara berbasis radar, hingga pengamanan pulau-pulau kecil terluar. Langkah tersebut dinilai penting karena batas laut dan udara bersifat imajiner sehingga memerlukan kehadiran negara melalui sistem pengawasan yang kuat.
Selain aspek batas wilayah, IPBWN juga akan mengukur efektivitas kebijakan lintas batas negara, evaluasi implementasi perjanjian internasional, hingga kualitas layanan keluar-masuk orang dan barang.
Dalam konsep tersebut, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) diposisikan sebagai pusat pelayanan terpadu yang mengintegrasikan layanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina secara digital, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan.
“PLBN bukan hanya gedung megah, tetapi harus menghadirkan layanan yang setara, terintegrasi, dan berdampak ekonomi,” kata Gutmen.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), Moh. Edy Mahmud, menyatakan kesiapan BPS mendampingi BNPP dalam penyusunan hingga penghitungan indeks tersebut agar memiliki metodologi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pendampingan tersebut meliputi penyusunan konsep, penentuan variabel, hingga pengawalan proses penghitungan agar hasil pengukuran dapat dibandingkan secara konsisten dari tahun ke tahun.
“Kami membantu mendefinisikan variabel, cara mengukur, sampai mengawal proses penghitungan agar progresnya bisa dilihat secara konsisten setiap tahun,” ujar Edy.
Ia menegaskan, seluruh indikator harus dibangun berdasarkan konsep statistik yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian dan lembaga. Proses normalisasi data juga menjadi tahapan penting mengingat sumber data berasal dari berbagai instansi dengan satuan pengukuran yang berbeda.
“Data yang berbeda-beda tidak bisa langsung dijumlahkan. Harus dinormalisasi agar indikatornya sebanding dan utuh,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan serta Pemerintah Daerah Wilayah I Kementerian PAN-RB, Istyadi Insani, menilai pembangunan kawasan perbatasan harus mengacu pada prinsip membangun dari desa dan dari bawah sebagaimana menjadi arah kebijakan RPJMN.
Menurutnya, penguatan kawasan perbatasan merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdepan Indonesia.
“Intinya adalah membangun dari desa, dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Istyadi menambahkan, IPBWN akan menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan kawasan perbatasan sekaligus menjadi dasar objektif dalam pengembangan Pos Lintas Batas Negara.
“Indeks itu ujung-ujungnya menuju satu titik, yakni PLBN. Karena itu ukurannya harus dipahami bersama oleh seluruh K/L,” katanya.
Senada dengan itu, Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat BNPP RI, Henry Erafat, menegaskan bahwa pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya berfokus pada PLBN, melainkan mencakup seluruh wilayah perbatasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing unit kerja.
“Lokus pekerjaan kita tidak selalu dalam konteks PLBN, tetapi kawasan perbatasan secara keseluruhan,” ujarnya.
Henry menambahkan, meskipun indikator dasar IPBWN telah tersedia, penyusunan indeks tetap harus melalui tahapan ilmiah dan mengikuti kaidah statistik yang berlaku. Karena itu, keterlibatan BPS dan Kementerian PAN-RB dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar metodologi.
“Indikatornya mungkin sudah ada, tetapi kita harus pastikan tahapan dan metodenya benar secara scientific dan sesuai SOP,” pungkasnya.
Melalui forum koordinasi ini, BNPP RI menegaskan komitmennya menjadikan IPBWN sebagai instrumen bersama dalam menyelaraskan berbagai program lintas kementerian dan lembaga di kawasan perbatasan. Dengan indikator yang valid, terukur, dan disepakati bersama, pengelolaan batas negara diharapkan semakin efektif serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.