JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Ind0nesia (MUI) meluncurkan buku berjudul “Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia”, yang diharapkan menjadi panduan lengkap bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam. Buku ini berisi berbagai fatwa MUI yang berkaitan dengan aspek fikih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji, serta isu-isu kontemporer yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyampaikan rasa terima kasih kepada MUI, terutama kepada Komisi Fatwa, yang telah memberikan bimbingan dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014. Buku ini diharapkan dapat memudahkan jemaah haji dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji dengan cara yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Harry juga menekankan bahwa dalam pengelolaan dana haji, BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah. Dengan penerapan prinsip ini, BPKH memastikan bahwa dana haji tidak hanya dikelola dengan aman dan memberikan manfaat, tetapi juga memberi rasa tenang kepada jemaah karena dana mereka dikelola secara benar dan sesuai dengan tuntunan syariat.
“Fatwa-fatwa MUI menjadi pedoman utama kami dalam setiap kebijakan dan operasional BPKH, termasuk dalam hal pendaftaran usia dini, pendalaman keuangan syariah, dan kerja sama dengan institusi keuangan syariah,” ujar Harry Alexander, Senin (28/7/2025).
Panduan Fatwa untuk Isu-isu Kontemporer
Ketua Tim Penyusun Buku sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, berharap buku ini bisa menjadi petunjuk otoritatif bagi umat Islam dan semua pihak terkait dalam menghadapi berbagai dinamika ibadah haji. Berbagai fatwa penting yang dibahas dalam buku ini mencakup isu-isu seperti penggunaan pil anti haid, istitha’ah (kemampuan) haji, miqat, mabit, badal thawaf, jumrah, serta dana talangan haji dan status kepemilikan dana setoran haji.
Selain itu, buku ini juga membahas tentang penggunaan vaksin meningitis dan hukum pendaftaran haji usia dini, serta pemanfaatan hasil investasi dana haji.
Salah satu fatwa terbaru yang dirilis pada tahun 2024 menyoroti cara distribusi hasil investasi dana calon jemaah haji yang dikelola oleh BPKH. Fatwa ini mengingatkan pentingnya keadilan dan proporsionalitas dalam distribusi dana tersebut untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan benar.
Pentingnya Literasi Keagamaan dan Pendaftaran Haji
Asrorun juga menekankan pentingnya literasi keagamaan untuk mendorong umat Islam yang sudah mampu secara finansial untuk segera mendaftar haji dan tidak menunda-nunda keberangkatan mereka.
Dengan diterbitkannya buku ini, BPKH dan MUI berharap dapat semakin memudahkan jemaah dalam menyusun niat dan persiapan untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan pedoman yang benar dan sesuai syariat. Buku ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai aspek hukum dan pengelolaan yang relevan dalam ibadah haji.