JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyediakan sejumlah saluran pengaduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan mencari informasi.
Kanal tersebut dapat digunakan untuk melaporkan persoalan terkait obat dan makanan maupun meminta informasi mengenai layanan BPOM.
Ketua Tim Kerja Layanan Pengaduan Masyarakat BPOM Yanti Kamayanti Latifa mengatakan masyarakat memiliki beberapa pilihan kanal yang dapat digunakan.
Salah satunya melalui Halo BPOM di nomor 1500533, yang melayani permintaan informasi sekaligus pengaduan dari masyarakat.
BPOM juga menyediakan situs bpom.lapor.go.id, SP4N Lapor, WhatsApp, email halobpom@bpom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, serta sejumlah akun media sosial.
Yanti menjelaskan, situs bpom.lapor.go.id merupakan kanal khusus BPOM yang terhubung langsung dengan admin institusi.
Sementara laporan melalui lapor.go.id terlebih dahulu diterima admin nasional Kementerian PANRB sebelum diteruskan kepada BPOM untuk ditangani.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara tatap muka dapat mendatangi Unit Layanan Pengaduan Konsumen di Gedung Athena lantai dua.
Fasilitas tersebut dilengkapi ruang tunggu, monitor antrean, bahan bacaan, tempat mengisi daya perangkat, serta area parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
BPOM turut menyediakan aksesibilitas berupa ramp, kursi roda, lift, serta fasilitas khusus bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tertentu.
Fasilitas pendukung lainnya meliputi fotokopi, CCTV, kantin, alat pemadam kebakaran, front office, hingga workspace bagi penerima layanan.
BPOM memastikan laporan yang masuk di luar waktu operasional tetap diterima dan tercatat dalam sistem untuk diproses ketika jam pelayanan kembali berlangsung.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengaduan yang diterima pada Sabtu, Minggu, libur nasional, maupun cuti bersama.
“Pengaduan dan permintaan informasi di luar jam layanan, termasuk hari Sabtu, Minggu, libur nasional dan cuti bersama, termasuk tadi di luar jam layanan.”
“Itu masih tetap kami terima melalui media lainnya, dan itu langsung akan tercatat di sistem kami dan itu akan ditindaklanjuti pada jam pelayanan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yanti dalam Forum Kebijakan Publik BPOM di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Selain memastikan laporan diproses, BPOM menyatakan identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan mendapatkan perlindungan dan kerahasiaannya dijaga.
Kinerja layanan pengaduan juga dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
BPOM turut melakukan survei kepuasan masyarakat sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun sebagai bagian dari evaluasi kualitas pelayanan publik.***