BANTEN – Buronan kasus korupsi dana bantuan sosial Kemendikbud 2015, Arifin akhrinya berhasil ditangkap Kejaksaan Banten di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Arifin yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai swasta itu diduga terlibat dalam pemotongan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2015.
Dana yang semestinya digunakan untuk kemajuan pendidikan ini dipotong sebesar 75 persen, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.
Tersangka bersembunyi selama 6 bulan
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, mengungkapkan modus operandi tersangka, yang bersama dengan tiga tersangka lainnya, memotong dana yang sudah dicairkan dari Kemendikbud. Uang hasil pemotongan itu kemudian dibagi-bagi di antara mereka.
“Kami berhasil mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin,” kata Aco di Kejari Pandeglang pada Jumat (14/2/2025).
Peran Arifin dalam kasus ini adalah bersama saksi-saksi lainnya, seperti Rohmah dan Elvi Sukaesih, yang sebelumnya telah divonis, untuk membuat proposal dan dokumen persyaratan bagi dua majelis taklim dan Paud di Kecamatan Angsana.
Setelah itu, mereka mengirimkan proposal tersebut ke Kemendikbud untuk pencairan dana. Pada saat dana cair, mereka turut mendampingi penerima bantuan dan melakukan pemotongan terhadap dana yang diterima, yang merupakan tindakan ilegal dan merugikan negara.
Arifin kini berada di sel tahanan Kejari Pandeglang dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Pandeglang Berkomitmen Terus Kejar Buronan Korupsi
Dengan tertangkapnya Arifin, Kejaksaan Pandeglang menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara, terutama yang berkaitan dengan dana bantuan sosial. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga mendapatkan keadilan yang setimpal.