Dari April Sampai Juni, Polres Semarang Sudah Tangkap 48 Orang Kasus Narkoba
Sebanyak 48 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digelandang ke Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah. Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sulistyanto, menyatakan bahwa puluhan tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengungkapan 35 perkara selama periode April hingga Juni 2023.
Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemakai, pengedar, hingga bandar dalam skala kecil. Bersama dengan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 99 gram sabu, 611 gram ganja, dan ratusan butir obat ilegal.
Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam mengedarkan maupun mendapatkan barang terlarang ini dilakukan secara daring melalui media sosial.