Polres Bogor Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu Bermodus Permen
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti ganja seberat 5,13 kilogram dan sabu seberat 8,71 gram. Tersangka dengan inisial “R” berperan sebagai kurir, sementara “AA” merupakan bandar.
Para pelaku melakukan transaksi jual beli dengan menyimpan barang tersebut di suatu tempat yang kemudian diberitahukan kepada pembeli. Pemesanan ini dilakukan melalui media sosial.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan di dua tempat, yaitu di Kampung Parung dan Jalan Sukasari, Kota Bogor.