JAKARTA – Ancaman kepunahan bahasa daerah di Indonesia kini memasuki fase mengkhawatirkan sehingga mendorong Komite III DPD RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sebagai langkah penyelamatan konkret.
Desakan percepatan RUU Bahasa Daerah ini muncul di tengah fakta bahwa ratusan bahasa lokal berada dalam kondisi rentan hingga kritis sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan terarah.
DPD RI menilai regulasi tersebut sangat mendesak guna menjaga keberlangsungan kekayaan linguistik nasional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa bahasa daerah memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial masyarakat di berbagai wilayah Nusantara.
“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional. Sekaligus, identitas sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” kata Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Ia mengingatkan bahwa kondisi bahasa daerah saat ini menghadapi tekanan serius akibat melemahnya pewarisan antargenerasi serta kuatnya dominasi bahasa nasional dan bahasa asing dalam aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, tanpa langkah kebijakan yang cepat dan berkelanjutan, Indonesia berisiko kehilangan sebagian besar warisan bahasanya dalam beberapa dekade mendatang.
“Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan. Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan,” ucap Filep.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan bagian integral dari strategi besar pemajuan kebudayaan nasional.
Ia menilai bahasa daerah tidak sekadar alat komunikasi, melainkan fondasi utama dalam menjaga ketahanan budaya dan jati diri bangsa.
“Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ucap Menbud saat melakukan rapat kerja dengan Komite III DPD RI, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Pemerintah pun mendorong perubahan paradigma dalam pelestarian bahasa daerah dengan menggeser fokus dari sekadar dokumentasi menuju revitalisasi aktif dalam kehidupan masyarakat.
Pendekatan baru tersebut menekankan pentingnya penggunaan bahasa daerah dalam keseharian, pewarisan lintas generasi, serta adaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
“Transmisi antargenerasi, serta adaptasi di era digital. Bahasa daerah adalah living culture, bukan artefak,” ucap Menbud.
Dengan situasi yang semakin mendesak, pembahasan RUU Bahasa Daerah diharapkan menjadi solusi strategis untuk mencegah hilangnya identitas budaya bangsa sekaligus memperkuat keberagaman Indonesia di masa depan.***