JAKARTA — Pemerintah Indonesia merespons serius laporan awal Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dengan mendesak investigasi menyeluruh segera diselesaikan.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Pelaksana Tugas Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional, Veronika Vika Rompis, menyatakan bahwa laporan awal tersebut telah diterima dari United Nations Department of Peace Operations pada 6 April 2026.
Laporan itu menguraikan kronologi awal insiden yang terjadi pada 29 dan 30 Maret 2026 di Lebanon selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel Indonesia.
“Pemerintah Indonesia telah mencatat hasil investigasi tersebut dan meminta agar PBB dapat menuntaskan investigasi secara menyeluruh,” ujar Vika, Rabu (8/4).
Sebelumnya, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengungkapkan bahwa ketiga korban adalah Praka Farizal Rhomadon, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Kapten Inf Zulfi Aditya Iskandar yang tewas dalam dua peristiwa terpisah.
Temuan awal menunjukkan bahwa serangan pada 29 Maret yang menewaskan Praka Farizal diduga berasal dari amunisi utama tank Merkava milik Israel Defense Forces.
Sementara itu, insiden pada 30 Maret yang merenggut nyawa dua prajurit lainnya diduga kuat akibat ledakan alat peledak improvisasi atau IED yang kemungkinan dipasang oleh kelompok Hizbullah.
Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya penegakan hukum internasional dengan mendorong investigasi lanjutan hingga pelaku dapat diadili.
“Dan kita juga mendukung agar UNIFIL dapat menyampaikan protes secara resmi kepada para pihak yang terkait,” tegasnya.
Indonesia juga membuka kemungkinan mengambil sikap tegas apabila hasil investigasi final menguatkan dugaan keterlibatan Israel dalam insiden tersebut.
Pemerintah menilai serangan di wilayah Lebanon selatan telah mengganggu pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tentang gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah.
Indonesia menegaskan bahwa setiap ancaman terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat hukum internasional yang tidak boleh dibiarkan.
“Semua tindakan yang membahayakan para personel pemelihara perdamaian ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus,” pungkasnya.***