Live Program UHF Digital

Dicopot Dari Jabatannya, Nanto: Pencopotan Cacat Prosedural

JAKARTA – Nanto Dwi Subekti memberikan angkat bicara pencopotannya dari jabatan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan. Menurut Nanto, pencopotan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat prosedural.

“Menurut peraturan, tuduhan pelanggaran disiplin terhadap saya sudah kadaluarsa,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (16/7/2024).

Nanto menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar hukum.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2017, sehingga menurut saya, keputusan ini cacat hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin yang terjadi pada tahun 2016-2017 bermula ketika ia mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta dipimpin oleh Yani Wahyu Purwoko. Selama dua tahun, surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu.

“Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya kembali aktif bekerja dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah setahun aktif kembali bertugas pada tahun 2019, ia mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan. Tak lama, pada 2019, Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Nanto mengungkapkan bahwa pada 12 April 2023, ia dipromosikan kembali sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023. Namun, pada 20 Desember 2023, ia menerima nota dinas dari Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan PNS.

Nota dinas tersebut diikuti dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap dirinya.

Kemudian, pada 8 Maret 2024, Nanto Dwi Subekti menerima surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.

“Lalu pada 22 Maret 2024, saya menerima SK yang menyatakan bahwa saya dibebas tugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *