DEPOK – Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengaku telah mendapatkan laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok.
“Ya jadi, kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024,” katanya kepada wartawan.
Arya menuturkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dilaporkan langsung oleh orangtua korban.
“Dan ini yang melaporkan adalah orangtua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,”jelasnya.
Sayangnya, pihak kepolisian belum bisa membeberkan secara detail terkait identitas terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,
Arya menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam atas laporan orangtua terduga korban pelecehan.
“Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross check dulu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat 12 Juli 2024, pukul 19.30 WIB saat keduanya tengah berada di dalam mobil dan sedang mengisi bensin di SPBU di Cimanggis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orangtua korban sebelumnya menjadi timses terduga pelaku pelecehan seksual.
Orantua korban juga yang mengenalkan anaknya kepada terduga pelaku yang bertujuan untuk mencarikan sekolah untuk anaknya.




