JAKARTA – Polisi menangkap pengasuh pondok pesantren (Ponpes), CH (47), dan guru ngaji, MCN (26), di Duren Sawit, Jakarta Timur, atas dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa santri. Kedua tersangka ditangkap setelah laporan dari korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas mengatakan bahwa kedua tersangka dilaporkan oleh santri-santri yang menjadi korban.
CH diduga melakukan pelecehan terhadap dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17). Sementara itu, MCN dilaporkan terlibat dalam pelecehan terhadap tiga santri lainnya, yaitu ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).
Nicolas menambahkan bahwa meskipun keduanya berperan dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya kolaborasi antara CH dan MCN dalam melakukan tindakan kejahatan ini.
Saat ini, hasil sementara menunjukkan bahwa keduanya tidak saling mengetahui tentang tindakan yang dilakukan terhadap santri.
“Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan apakah ada kesepakatan atau komitmen antara keduanya. Namun, untuk saat ini, keduanya tidak saling mengetahui aktivitas masing-masing,” katanya
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan agama, terutama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan para santri.




