JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kepada M Adhiya Muzakki
yang dikenal sebagai Ketua Cyber Army dalam kasus perintangan penyidikan korupsi.
Kasus ini terkait dengan skandal besar korupsi timah dan impor gula yang tengah ditangani Kejagung.
Menariknya, kelompok buzzer ini disebut memiliki 150 anggota yang aktif menyebarkan narasi untuk menggagalkan proses hukum.
Peran Buzzer dalam Mengacaukan Penyidikan
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, M Adhiya Muzakki alias MAM diduga menjadi otak di balik upaya perintangan penyidikan. Bersama tiga tersangka lain, yaitu Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), serta pengacara Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), MAM dituding memproduksi konten negatif untuk menyerang institusi Kejagung.
“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu (7/5) malam.
MAM disebut menerima bayaran fantastis sebesar Rp864,5 juta dari Marcella Santoso untuk menggerakkan pasukan buzzer. Tujuannya untuk menciptakan narasi yang menyudutkan Kejagung dan menggagalkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah dan impor gula.
Dengan 150 anggota di bawah komandonya, Cyber Army ini beroperasi secara terorganisir untuk menyebarluaskan informasi yang menyesatkan di dunia maya.
Jejak Digital yang Membongkar Skandal
Kasus ini terungkap setelah Kejagung mendalami keterlibatan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih, yang ditetapkan pada April 2025.
Ketiganya diduga berkolusi untuk memproduksi berita dan konten yang bertujuan melemahkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik kemudian menemukan alat bukti yang mengarah pada MAM sebagai koordinator lapangan yang mengendalikan operasi buzzer.
“Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” jelas Qohar, menegaskan bahwa upaya perintangan ini dilakukan secara sistematis.
Implikasi Besar bagi Dunia Digital
Penetapan MAM sebagai tersangka menyoroti sisi gelap dunia digital, di mana buzzer sering kali dimanfaatkan untuk memengaruhi opini publik. Dengan ratusan juta rupiah mengalir sebagai imbalan, kasus ini mengungkap bagaimana jaringan media sosial bisa menjadi alat untuk melindungi pelaku korupsi.
Kejagung kini tengah mendalami apakah ada pihak lain yang turut mendanai atau memanfaatkan jasa Cyber Army untuk kepentingan serupa.
Langkah Kejagung ke Depan
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain MAM, penyidik masih memburu bukti tambahan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku buzzer atau influencer yang sengaja menyebarkan narasi bohong untuk kepentingan tertentu.