Kasus dugaan penghasutan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu terus mendapat perhatian. Setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, pelapor kini mendesak agar perkara ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Narasi fitnah dan ujaran kebencian yang tersebar di masyarakat semakin meluas dan dinilai berpotensi merusak persatuan dan keutuhan bangsa. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini mengacu pada upaya memecah belah kesatuan Indonesia.
Polda Metro Jaya pun diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Laporan Tim Liputan Garuda TV – Jakarta
Caption | Admin: Raihana