Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di kawasan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menetapkan dan menangkap dua orang tersangka.
Dalam keterangan pers yang digelar di Jakarta, Selasa, pihak Bareskrim mengungkap bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 960 ribu batang ganja atau setara dengan berat 180 ton.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba di wilayah Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dari pengembangan tersebut, terungkap setidaknya delapan ladang ganja aktif yang tersebar di wilayah pegunungan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, melibatkan Polda Aceh, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai.
Hingga kini, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Bareskrim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga ke akar.
Laporan Tim Liputan Garuda TV – Jakarta
Caption | Admin: Raihana