JAKARTA – Hasyim Asy’ari menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopotnya sebagai Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan dari jabatannya lantaran melakukan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) CAT.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu sore kemarin.
Atas perbuatannya yang tidak patut dicontoh itu, Hasyim memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya keputusan DKPP mencopot dirinya sebagai Ketua KPU RI sudah tepat.
“Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” tutupnya.
Untuk diketahui, Persidangan dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. dilaporkan oleh pengadu berinisal CAT yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.