Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ma’ruf diperiksa selama 10,5 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi sejumlah alat bukti terkait dugaan aliran dana tersebut. Di sisi lain, usai keluar dari ruang pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono secara tegas membantah telah menerima uang haram tersebut dan berdalih hanya dicecar pertanyaan seputar tupoksinya selama menjabat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Setjen MPR RI ini? Tulis di kolom komentar.
Editor & Uplaoder: BS