JAKARTA – Jemaah haji Indonesia gelombang pertama dijadwalkan berangkat dari Madinah ke Makkah mulai besok. Untuk mendukung kelancaran ibadah, terutama bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas, termasuk jasa dorong kursi roda dan penyewaan skuter matic.
Mengutip Buku Manasik Haji 2025 yang dirilis Kementerian Agama, Jumat (9/5/2025), jemaah lansia dan disabilitas diperbolehkan menggunakan jasa pendorong kursi roda saat melaksanakan tawaf dan sai, baik untuk umrah wajib maupun tawaf ifadah.
Petugas dorong kursi roda resmi dapat dikenali dari seragam khusus: rompi abu-abu atau hijau pada siang hari, dan rompi cokelat saat malam, lengkap dengan nomor identitas di dada dan punggung. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan terlebih dahulu mendata jemaah yang membutuhkan layanan ini dan memberikan kartu kendali agar bantuan berlangsung hingga prosesi ibadah selesai.
Pembayaran jasa dilakukan setelah proses ibadah selesai dan jemaah kembali ke titik akhir layanan. Untuk tawaf dan sai umrah wajib, tarif jasa dorong kursi roda dipatok sekitar SAR250 atau setara Rp1,1 juta. Sedangkan untuk tawaf ifadah dan sai setelah wukuf, biayanya naik menjadi SAR500–600 atau sekitar Rp2,2 juta.
Jemaah diimbau tidak membayar di tengah proses tawaf atau sai. Pasalnya, “pemberian uang sewa ke petugas jasa pendorong di tengah proses tawaf atau sai dapat menyebabkan jemaah ditinggal begitu saja oleh petugas tersebut yang biasanya merupakan warga Arab Saudi.”
Selain itu, tersedia pula penyewaan skuter matic untuk memudahkan mobilitas jemaah. Tempat penyewaannya terletak di lantai tiga area tawaf, yang bisa diakses melalui pintu nomor 23 di Marwah, pintu Safa, jembatan Ajyad, atau terminal skuter matic di depan hotel Dar At Tauhid.
Layanan ini beroperasi 24 jam. Jemaah harus membayar di awal dan menunjukkan bukti pembayaran sebelum menggunakan skuter. Jika tidak mampu mengendarai sendiri, tersedia jasa pengemudi dengan skuter berpenumpang dua.
Biaya sewa skuter matic berkisar SAR115 (sekitar Rp506 ribu) untuk paket tawaf dan sai, serta SAR57,5 (sekitar Rp253 ribu) untuk paket satu ibadah, baik hanya tawaf atau hanya sai. Tarif tersebut berlaku sepanjang musim haji, sebelum maupun sesudah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.