JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat kolaborasi kemanusiaan melalui penandatanganan kerja sama strategis yang berfokus pada penelitian hingga repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer AS yang berada di wilayah Indonesia.
Kesepakatan Indonesia-AS menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan bilateral antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang berlangsung di Pentagon, Washington DC, pada Senin (13/4/2026).
Kerja sama tersebut diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI dan Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) dari pihak Amerika Serikat.
Penandatanganan dilakukan oleh Mayjen TNI Agus Widodo sebagai perwakilan Indonesia dan Direktur DPAA Kelly McKeague sebagai mitra dari Amerika Serikat dalam upaya kemanusiaan lintas negara ini.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai tahapan penting mulai dari penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi hingga pemulangan sisa-sisa jenazah prajurit Amerika Serikat yang gugur pada Perang Dunia II.
“DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personil militer AS dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia,” tutur Rico dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjunjung nilai kemanusiaan sekaligus bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan para prajurit tersebut kepada keluarga mereka di Amerika Serikat.
“Pada praktiknya, kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus penuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan Perundang-Undangan Indonesia,” tutur Rico.
Lebih lanjut menurut Rico, pelaksanaan kegiatan DPAA di Indonesia tidak hanya berorientasi pada aspek kemanusiaan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal serta menjaga kelestarian lingkungan dan nilai sejarah di lokasi penelitian.
Rico juga menekankan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang luas, termasuk manfaat sosial, akademik, hingga potensi ekonomi bagi daerah yang menjadi lokasi kegiatan.
Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis regulasi, kolaborasi Indonesia–AS ini menjadi contoh nyata sinergi internasional dalam menyelesaikan warisan sejarah perang dengan cara yang bermartabat dan berkeadilan.***