JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Zainul Muttaqin, anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, setelah sidang putusan yang membahas sembilan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).
Keputusan ini diambil dalam dua perkara yang melibatkan Zainul Muttaqin, yakni perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024.
“Dengan ini, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, yang berlaku sejak pembacaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang berlangsung.
Zainul Muttaqin terbukti menjabat sebagai sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan SK Nomor 02.04 yang diterbitkan pada 13 Juni 2020 dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.
Keanggotaan dalam partai politik ini diketahui bertentangan dengan syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU, yang mensyaratkan pengunduran diri dari partai politik minimal lima tahun sebelumnya.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan bahwa tindakan Zainul Muttaqin yang masih menjabat sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU telah mencoreng kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Tindakan teradu ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggara pemilu yang harusnya bersikap jujur dan tidak memihak,” tegasnya.
Selain itu, Zainul Muttaqin didapati melanggar berbagai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, serta Pasal 7 Ayat 1, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf a dan g, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf a.
Dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, Zainul Muttaqin bertindak sebagai teradu tunggal, sementara dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, ia menjadi teradu VII. Sementara itu, dalam perkara yang sama, sejumlah teradu lainnya seperti Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz masing-masing dijatuhi sanksi peringatan.
Sidang yang juga membacakan putusan sembilan perkara ini melibatkan total 48 penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk satu penyelenggara pemilu, peringatan keras untuk enam orang, serta peringatan bagi 15 orang lainnya. Sebanyak 24 penyelenggara pemilu juga direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, yang didampingi oleh Anggota Majelis lainnya, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.